Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa mengurus sertifikasi halal itu sesungguhnya mudah dan tidak mahal, jauh dari anggapan rumit dan memberatkan pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima media pada Senin (2/12/2024) untuk mendorong para pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil agar segera memanfaatkan skema sertifikasi halal yang ada.
Menurut Haikal, pemerintah melalui BPJPH terus berupaya menyederhanakan alur, mengurangi beban biaya, dan membuka berbagai skema yang mempermudah proses pengurusan sertifikat. Ia bahkan menyebut bahwa bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu, sertifikasi halal bisa didapatkan tanpa biaya sama sekali sebuah kabar baik yang kerap tidak diketahui banyak orang.
Biaya Murah Bahkan Gratis: Fakta Sertifikasi Halal untuk UMK
Dalam keterangannya, Haikal mengatakan bahwa masyarakat jangan lagi menganggap pengurusan sertifikasi halal sebagai proses yang rumit atau mahal. Ia memastikan bahwa proses pendaftaran dan pengurusan dapat dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor BPJPH, sehingga biaya, waktu, dan tenaga bisa diminimalkan.
Dengan memanfaatkan layanan elektronik di ptsp.halal.go.id, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tinggal membuat akun dan mengajukan permohonan secara digital dari mana saja dan kapan saja. Hal ini menurutnya adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap sertifikasi halal.
Haikal juga menguraikan bahwa terdapat dua skema sertifikasi yang tersedia:
- Skema Reguler
– Diperuntukkan bagi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikasi dan memerlukan pemeriksaan atau uji kehalalan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
– Proses ini melibatkan auditor halal yang kemudian hasilnya diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPJPH secara elektronik. - Skema Self Declare
– Dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk yang sudah jelas bahannya halal dan tingkat risiko rendah.
– Dalam skema ini, proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar di lembaga pendamping resmi.
Skema self declare ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong UMK agar lebih mudah mendapatkan sertifikasi, termasuk pendampingan dan edukasi yang diberikan secara langsung oleh PPH.
Keuntungan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha
Menurut Haikal, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban legal berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), tetapi juga bisa menjadi nilai tambah produk di pasar domestik dan internasional. Produk bersertifikat halal dipandang sebagai produk yang bersih, aman, dan berkualitas sehingga lebih mudah diterima oleh konsumen luas.
Dalam konteks global, konsumennya semakin peduli terhadap kualitas dan keamanan produk, sehingga sertifikat halal menjadi salah satu standar yang memiliki nilai pasar yang kuat. Beberapa pelaku UMKM yang telah bersertifikat halal bahkan memperluas jangkauan produknya hingga ke pasar luar negeri.
Sampai saat ini, tercatat BPJPH telah menerbitkan jutaan sertifikat halal untuk berbagai produk dalam negeri. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan makin gencarnya edukasi dan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Mengapa Banyak Orang Salah Kaprah soal Biaya Sertifikasi?
Meskipun pemerintah menekankan kemudahan dan biaya yang efisien, masih banyak pelaku usaha yang salah kaprah bahwa proses sertifikasi halal itu mahal. Haikal menjelaskan bahwa biaya tinggi yang kadang disebut oleh pelaku usaha sering kali bukan berasal dari BPJPH, tetapi dari pihak ketiga atau perantara yang memanfaatkan ketidaktahuan UMK.
Dengan adanya layanan online dan pendampingan dari PPH resmi, proses ini dirancang agar lebih efisien dan murah. Bahkan, dalam beberapa program seperti sertifikasi halal gratis atau subsidi kuota sertifikasi, UMK dapat memperoleh sertifikat tanpa harus memikirkan biaya besar yang selama ini menjadi keluhan umum.
Percepatan Proses & Peningkatan Layanan
BPJPH juga terus memperkuat sistem layanan sertifikasi halal dengan digitalisasi serta peningkatan kapasitas auditor dan lembaga pemeriksa halal. Upaya ini termasuk mempercepat penerbitan sertifikat, memperluas jaringan pendamping, dan membuat proses lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Hingga saat ini, BPJPH mampu memproses puluhan ribu sertifikat dalam satu hari sebuah pencapaian operasional yang menunjukkan kesiapan lembaga ini dalam melayani kebutuhan sertifikasi secara cepat dan efektif.
Sertifikasi Halal Bukan Beban, tapi Peluang
Dalam pandangan Babe Haikal, sertifikasi halal justru merupakan peluang strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan akses yang semakin mudah, biaya yang efisien, bahkan gratis untuk UMK yang memenuhi syarat, pelaku usaha sebaiknya tidak menunda memperolehnya.
Sertifikasi halal kini tidak hanya soal kepatuhan hukum tetapi juga bagian dari strategi pengembangan bisnis di era global sebuah langkah yang justru membuka lebih banyak pintu pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen domestik maupun internasional.